Bisnis Property merupakan peluang bisnis yang sangat menjajikan. Bisnis property termasuk salah satu bisnis yang masih bertahan di tengah badai krisis akibat pandemi Covid 19 atau Corona Virus Disease 2019, keuntungan yang dihasilkan dalam bisnis ini dikatakan cukup besar tetapi perlu diingat selain keuntungan juga resikonya sangat besar. tetapi tidak perlu khawatir selama kita sudah menguasai apa saja yang perlu dilakukan dalam bisnis pengembangan rumah subsidi maka ketika terjadi kerugian maka bisa diminimalisasi.
Apakah Anda tertarik berbisnis sebagai pengembang atau developer rumah, khususnya rumah subsidi? Jika iya, ada beberapa syarat izin usaha yang harus diperhatikan dan dipersiapkan.
Persayaratan izin usaha rumah subsidi sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Peraturan tentang pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sendiri meliputi empat tahapan yaitu:
- Persiapan
- Prakonstruksi
- Konstruksi.
- Pascakonstruksi.
Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa luas lahan pengembangan hunian bagi MBR tidak lebih dari 5 hektare.
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan adaah sebagai berikut :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
- Sertifikat tanah.
- Pengesahan dokumen rencana teknis serta perizinan yang menyangkkut pengesahan site plan atau rencana induk.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Semoga informasi ini bermanfaat
link Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 Disini