Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi M-Pajak yang bisa didownload di smartphone dengan operasi sistem bertipe Android. Aplikasi versi mobile situs web pajak.go.id ini sudah bisa diundung melalui Google Playstore.
Aplikasi M-Pajak berfungsi untuk memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing. Dalam laman resminya DJP mengatakan dengan M-Pajak, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat.
Tujuan utama dari diciptakannya aplikasi M-Pajak tidak hanya untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tapi juga memberikan informasi seputar perpajakan dan informasi penting terkait lainnnya.
Wajib pajak juga akan mendapatkan informasi pajak, terutama peraturan perpajakan terbaru. Dalam versi saat ini, menu peraturan menampilkan nomor, judul, dan status peraturan. Wajib pajak dapat mencari peraturan perpajakan berdasarkan pada judul.
DJP menegaskan untuk menggunakan aplikasi M-Pajak, wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti saat mengakses log masuk (login) di situs web pajak.go.id (DJP Online).
Cara menginstall Aplikasi M-Pajak di smartphone anda :
- Pastikan Connect ke internet smartphone anda
- Download aplikasi M-Pajak di Google Play Store
- Pastikan pengembangnya adalah Direktorat Jenderal Pajak
- Klik logo M-Pajak
- Klik Install
- Ikuti petunjuknya sampai proses instalasi selesai
- Klik "buka" untuk memulai menggunakan aplikasi M-Pajak
- Login dengan mengisi NPWP tanpa tanda baca (titik, koma, dll) dan kata sandi seperti saat mengakses log masuk (login) di situs web pajak.go.id.
- login terlebih dahulu dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti saat mengakses log masuk (login) di situs web pajak.go.id.
- Isi kode verifikasi yang dikirim ke email untuk bisa mengakses M-Pajak
Aplikasi M-Pajak sangat memudahkan wajib pajak karena wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mendapatkan layanan pajak, dan Direktorat Jnederal Pajak sendiri akan terus mengembangkan aplikasi M-Pajak dengan menambah layanan Daring.
Sumber : 21consultant