KUNJUNGAN PAJAK ONLINE



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru terkait antrean pendaftaran pelayanan pajak, yang wajib dilakukan secara online melalui pajak.go.id mulai bulan September 2020, hal ini berkaitan dengan aturan Pemerintah tentang larangan layanan dengan tatap muka / offline. merupakan inovasi baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengurangi risiko penularan dari ancaman virus di masa pandemi, sehingga apa pun proses transaksi perpajakan masih tetap berjalan walaupun tidak dilakukan secara langsung.

Adapun jenis pelayanan pajak yang tersedia di antaranya :

1.     Loket tempat pelayanan terpadu

2.     Konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi

3.     Layanan janji ketemu dan lainnya

adapun caranya untuk masuk ke aplikasi daftar antrean online kantor pajak di kunjung.pajak.go.id  adalah :  

1.     Kunjungi laman kunjungan pajak di htpss://kunjungan.pajak.go.id/

2.     Pada bagian bawah halaman klik tulisan "DAFTAR"

3.     Selanjutnya mengisikan data diri pada kolom identitas :

  • Tanda Pengenal (NIK/Paspor)
  • Nama Pengunjung
  • Status pengunjung (Diri sendiri/wakil wajib pajak, kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya)
  • Isi NPWP
  • Nama NPWP
  • Email
  • Nomor HP

4.   Lengkapi data di kolom penilaian kesehatan

  • Pernah/Tidak keluar rumah/tempat umum pasar, fasilitas Kesehatan, kerumunan orang, dan lain-lain
  • Pernah/Tidak menggunakan transportasi umum
  • Pernah/Tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau internasional (wilayah yang terjangkit/zona merah)
  • Pernah/Tidak ikut kegiatan yang melibatkan orang banyak
  • Pernah/Tidak memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang dinyatakan ODP, PDP atau positif Covid-19
  • Kondisi kesehatan sekarang ini apakah mengalami gejala Covid-19 dalam 14 terakhir

          5. Pilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kunjungan

  • Kantor pajak tujuan
  • Pilih Layanan pajak yang dituju (Layanan loket tempat pelayanan terpadu (TPT), Layanan konsultasi perpajakan, Layanan konsultasi Aplikasi, Layanan janji temu dan lainnya
  • Nama kantor
  • Perihal layanan pajak
  • Tanggal kunjungan
  • Waktu kunjungan (08.00, 09.00, 10.00, 13.00, 14.00, dan 15.00 WIB)

       6. Apabila sudah mengisi lengkap semua persyaratan untuk antrean online, tinggal menunggu 'nomor tiket antrean' yang akan dikirim otomatis ke alamat email pendaftar.

   7. Setelah itu, pendaftar tinggal tangkap layar nomor tiket antrean atau screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak.

Jika wajib pajak lupa atau tidak sempat screenshot nomor tiket antrean online, Anda masih bisa menemukannya dengan cara berikut:

1.   Masuk ke laman https://kunjung.pajak.go.id/

2.   Di bagian bawah halaman klik 'Cari Tiket'

3.   Kemudian telusuri nomor tiket antrean dengan mengisi nomor paspor atau nomor induk kependudukan (NIK)