Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru terkait
antrean pendaftaran pelayanan pajak, yang wajib dilakukan secara online melalui
pajak.go.id mulai bulan September 2020, hal ini berkaitan dengan aturan
Pemerintah tentang larangan layanan dengan tatap muka / offline. merupakan
inovasi baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengurangi risiko penularan
dari ancaman virus di masa pandemi, sehingga apa pun proses transaksi
perpajakan masih tetap berjalan walaupun tidak dilakukan secara langsung.
Adapun jenis pelayanan pajak yang tersedia di antaranya :
1. Loket tempat pelayanan
terpadu
2. Konsultasi perpajakan,
konsultasi aplikasi
3. Layanan janji ketemu
dan lainnya
adapun caranya untuk masuk ke aplikasi daftar antrean online kantor pajak di kunjung.pajak.go.id adalah :
1. Kunjungi laman
kunjungan pajak di htpss://kunjungan.pajak.go.id/
2. Pada bagian bawah
halaman klik tulisan "DAFTAR"
3. Selanjutnya mengisikan data diri pada kolom identitas :
- Tanda Pengenal (NIK/Paspor)
- Nama Pengunjung
- Status pengunjung (Diri sendiri/wakil wajib pajak, kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya)
- Isi NPWP
- Nama NPWP
- Nomor HP
4. Lengkapi data di kolom penilaian kesehatan
- Pernah/Tidak
keluar rumah/tempat umum pasar, fasilitas Kesehatan, kerumunan orang, dan
lain-lain
- Pernah/Tidak
menggunakan transportasi umum
- Pernah/Tidak
melakukan perjalanan ke luar kota atau internasional (wilayah yang
terjangkit/zona merah)
- Pernah/Tidak
ikut kegiatan yang melibatkan orang banyak
- Pernah/Tidak
memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang dinyatakan ODP, PDP atau
positif Covid-19
- Kondisi
kesehatan sekarang ini apakah mengalami gejala Covid-19 dalam 14 terakhir
5. Pilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kunjungan
- Kantor
pajak tujuan
- Pilih
Layanan pajak yang dituju (Layanan loket tempat pelayanan terpadu (TPT),
Layanan konsultasi perpajakan, Layanan konsultasi Aplikasi, Layanan janji
temu dan lainnya
- Nama
kantor
- Perihal
layanan pajak
- Tanggal
kunjungan
- Waktu
kunjungan (08.00, 09.00, 10.00, 13.00, 14.00, dan 15.00 WIB)
6. Apabila sudah mengisi lengkap semua persyaratan untuk antrean online,
tinggal menunggu 'nomor tiket antrean' yang akan dikirim otomatis ke alamat
email pendaftar.
7. Setelah itu, pendaftar tinggal tangkap layar nomor tiket antrean
atau screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas pelayanan
pajak.
Jika wajib pajak lupa atau tidak sempat screenshot nomor
tiket antrean online, Anda masih bisa menemukannya dengan cara berikut:
1. Masuk ke laman https://kunjung.pajak.go.id/
2. Di bagian bawah
halaman klik 'Cari Tiket'
3. Kemudian telusuri
nomor tiket antrean dengan mengisi nomor paspor atau nomor induk kependudukan
(NIK)