PPN atas Haji dan Umroh??

 


Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 92/PMK.03/2020 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai pada 22 Juli 2020. Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkannya yaitu pada 23 Juli 2020.

Ada konsekuensi publik dari diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan ini yaitu aturan ini akan memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan PPN atas jasa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang diserahkan oleh biro perjalanan wisata dan tentunya mendukung keberlanjutan bisnis usaha biro perjalanan wisata pada umumnya dan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah khususnya.

Beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan beleid ini adalah pertama, terdapat perbedaan pemahaman di lapangan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang diserahkan oleh biro perjalanan wisata, apakah jasa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah termasuk jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) atau termasuk jasa yang dikenai PPN.

Kedua, belum adanya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN sebagaimana dimanahkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 (PP 1/2012).

Ketiga, telah terbit Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa penyelenggaraan perjalanan haji dan ibadah umrah merupakan kegiatan ibadah keagamaan.

Keempat, merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh dunia menyebabkan penghentian untuk sementara penyelengaraan ibadah umrah oleh pemerintah Saudi Arabia. Hal ini berdampak negatif terhadap keberlanjutan bisnis usaha biro perjalanan wisata pada umumnya dan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah khususnya.

 

Pokok-Pokok Peraturan Menteri Keuangan

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan terdapat pokok-pokok isi yang bisa diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

2. Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan jasa lainnya di bidang keagamaan.

3.  Jasa lainnya di bidang keagamaan yang termasuk dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN meliputi:

  • ​​​​Jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah oleh pemerintah ke Kota Makkah dan Kota Madinah;
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata.

4.  Jasa Penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata, meliputi:

  • Umat Islam: perjalanan ibadah haji khusus dan umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah;
  • Umat Kristen: perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan Kota Sinai (Mesir);
  • Umat Katolik: perjalanan ibadah ke Kota Vatikan di Roma dan Kota Lourdes di Prancis;
  • ​​​​​​​Umat Hindu: perjalanan ibadah ke Uttar Pradesh dan Haryana di India;
  • Umat Buddha: perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya di India dan Kota Bangkok di Thailand; dan
  • Umat Khonghucu: perjalanan ibadah ke Kota Qufu di Cina.

5. ​​​​​​​ Dalam hal jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan di atas juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, jasa tersebut menjadi Jasa Kena Pajak.

​​​​​​​6. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain berupa nilai lain sebesar:

  • ​​​​​​​10% dari jumlah yang ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; atau

 

  • ​​​​​​​5% dari keseluruhan jumlah yang ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

 ​​​​​​​7.  Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tidak dapat dikreditkan.

sumber : pajak.go.id