Selama masa pencegahan dan penyebaran virus Covid 19, Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak ditutup sehingga semua jenis pelayanan diarahkan ke sistem online salah satunya permintaan sertifikat elektronik
Permintaan sertifikat elektronik untuk PKP yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis/telas habis dapat dimintakan melalui ONLINE yaitu melalui ;aman efaktur.pajak.go.id
syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
- Surat permintaan sertifikat elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus pajak PKP.
- Menyertakan surat pernyataan persetujuan penggunaan surat elektronik DJP. Surat pernyataan ini dilengkapi dengan materai.
- Menyertakan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir beserta fotokopinya.
- Menyertakan bukti penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir beserta fotokopinya.
- Menyertakan KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP beserta fotokopinya.
- Menyertakan kartu keluarga pengurus beserta fotokopinya.
- Melampirkan Softcopy foto terbaru pengurus PKP.
- Menyiapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak.