NIB adalah singkatan dari Nomor
Induk Berusaha merupakan nomor identitas bagi para pelaku usaha dalam rangka
pelaksanaan kegiatan berusaha yang sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Disamping itu NIB juga berlaku sebagai TDP atau Tanda Daftar
Perusahaan, Angka Pengenal Impor/API jikalau perusahaan tersebut melaksanakan
kegiatan impor, dan Kepabeanan jikalau perusahaan melaksanakan kegiatan ekspor
dan impor.
Para pelaku usaha yang telah masuk ketegori Usaha Kecil Menengah (UKM), hendaknya
mendaftarkan usahanya supaya terdaftar secara legal di pemerintahan. Adapun
yang wajib dibuat ialah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil
(IUMK). Legalitas seperti ini sangatlah anda butuhkan saat berkeinginan
mengajukan tender maupun yang lainnya.
Dengan
adanya regulasi ini, tentunya pelaku usaha atau pemberi modal dapat menjalankan
pengurusan perizinan berusaha dengan mudah dan cepat. Diharapakan bisa
memudahkan pemberi modal atau pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha di
Indonesia.
Nantinya pelaku usaha atau pemberi modal akan menerima NIB
(Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa
wajib membawa berkas-berkas prasyarat yang banyak seperti sebelumnya. Cukup
dengan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan saja.
Sistem ini dipelopori untuk menuntaskan persoalan perizinan yang
terkesan berbelit-belit dan lebih lama. Dengan pelaksanaan perizinan lebih
cepat diharapkan pelaksanaan berusaha dapat dipercepat. Oleh sebab itu,
pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 perihal “Percepatan
Pelaksanaan Berusaha”.
Izin usaha bisa dibuat dengan sangat mudah, kalian bisa membuat
surat keterangan usaha berupa NIB dan IUMK secara online, tanpa mesti datang ke
lokasi perizinan di setiap daerah.
Cara Membuat NIB dan IUMK Secara
Online
Sebelum mendaftar, ada baiknya
mempersiapkan prasyarat yang dibutuhkan supaya pelaksanaan registrasi Nomor
Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dapat berjalan lancar.
Data yang wajib disiapkan :
- KTP
- NPWP
- Alamat e-Mail
A. Pendaftaran Hak Akses Usaha
Mikro dan Kecil (UMK)
Sementara tata cara membuat NIB
secara online bagi pelaku usaha mikro dan UKM di laman OSS adalah sebagai
berikut:
- Siapkan e-KTP dan Nomor HP
- Buka alamat email aktif
- Buka laman oss.go.id
- Klik tanda X untuk hilangkan banner pengumuman
- Klik menu DAFTAR
- Pilih Skala usaha UMKM
Pada jenis jenis pelaku usaha pilih jenis usaha anda dan lengkapi data form dengan benar, lalu klik DAFTAR
Cek kembali Nama User dan No ID, lalu klik tombol AKTIVASI
Cek Email untuk mengetahui USERNAME dan PASSWORD
Hak Akses Anda siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS dengan Username dan Password yang telah Anda terima di email
B. Membuat Perizinan Berusaha UMK Risiko
Rendah
- Pastikan Anda telah memiliki HAK AKSES
- Buka laman oss.go.id dan pilih MASUK
Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
Setelah itu, klik menu Perijinan Berusaha dan pilih PERMOHONAN BARU
Klik PERSEORANGAN dan lengkapi Data Pelaku Usaha :
Lengkapi Data Usaha, dan isi data yang diminta
- Untuk mengisi data KBLI, klik INFORMASI di halaman depan situs oss.go.id pilih KBLI 2020, atau klik disini KBLI 2020
- Ketik nama jenis usaha di kotak PENCARIAN
- Catat kode jenis kegiatan usaha di daftar KBLI
- Masukkan kode itu dikolom data yang diminta
- Kemudian KLIK tombol SELANJUTNYA
- Lengkapi data produk/jasa dan detil usaha
- Sistem
akan menampilkan PERNYATAAN MANDIRI, Baca, Pahami, dan Centang semua, lalu klik
LANJUT
Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi (jika ada), Izin Lingkungan (jika ada) dan Izin Usaha (jika ada)
Lihat sampai ke bawah, dan beri tanda centang pada kotak disclaimer
Lalu, klik tombol TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA
Setelah masuk halaman TERBIT NIB, silakan klik CETAK NIB, pada halaman ini Anda juga dapat mencetak Pernyataan Mandiri
Jika Anda mengalami kendala saat membuat NIB secara online,
Anda bisa mengirimkan email ke kontak@oss.go.id