CARA MEMBUAT NIB UNTUK UMKM





NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha merupakan nomor identitas bagi para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha yang sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Disamping itu NIB juga berlaku sebagai TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor/API jikalau perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan impor, dan Kepabeanan jikalau perusahaan melaksanakan kegiatan ekspor dan impor.

Para pelaku usaha yang telah masuk ketegori Usaha Kecil Menengah (UKM), hendaknya mendaftarkan usahanya supaya terdaftar secara legal di pemerintahan. Adapun yang wajib dibuat ialah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Legalitas seperti ini sangatlah anda butuhkan saat berkeinginan mengajukan tender maupun yang lainnya.

Dengan adanya regulasi ini, tentunya pelaku usaha atau pemberi modal dapat menjalankan pengurusan perizinan berusaha dengan mudah dan cepat. Diharapakan bisa memudahkan pemberi modal atau pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha di Indonesia.

Nantinya pelaku usaha atau pemberi modal akan menerima NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa wajib membawa berkas-berkas prasyarat yang banyak seperti sebelumnya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan saja.

Sistem ini dipelopori untuk menuntaskan persoalan perizinan yang terkesan berbelit-belit dan lebih lama. Dengan pelaksanaan perizinan lebih cepat diharapkan pelaksanaan berusaha dapat dipercepat. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 perihal “Percepatan Pelaksanaan Berusaha”.

Izin usaha bisa dibuat dengan sangat mudah, kalian bisa membuat surat keterangan usaha berupa NIB dan IUMK secara online, tanpa mesti datang ke lokasi perizinan di setiap daerah.

Cara Membuat NIB dan IUMK Secara Online

Sebelum mendaftar, ada baiknya mempersiapkan prasyarat yang dibutuhkan supaya pelaksanaan registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dapat berjalan lancar.

Data yang wajib disiapkan :

  • KTP
  • NPWP
  • Alamat e-Mail

A. Pendaftaran Hak Akses Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Sementara tata cara membuat NIB secara online bagi pelaku usaha mikro dan UKM di laman OSS adalah sebagai berikut:

  • Siapkan e-KTP dan Nomor HP
  • Buka alamat email aktif
  • Buka laman oss.go.id
  • Klik tanda X untuk hilangkan banner pengumuman
  • Klik menu DAFTAR


  • Pilih Skala usaha UMKM
  • Pada jenis jenis pelaku usaha pilih jenis usaha anda dan lengkapi data form dengan benar, lalu klik DAFTAR 


  • Cek kembali Nama User dan No ID, lalu klik tombol AKTIVASI



  • Cek Email untuk mengetahui USERNAME dan PASSWORD


  • Hak Akses Anda siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS dengan Username dan Password yang telah Anda terima di email


B. Membuat Perizinan Berusaha UMK Risiko Rendah

  • Pastikan Anda telah memiliki HAK AKSES
  • Buka laman oss.go.id dan pilih MASUK

  • Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK


  • Setelah itu, klik menu Perijinan Berusaha dan pilih PERMOHONAN BARU

  • Klik PERSEORANGAN dan lengkapi Data Pelaku Usaha :

         1. Lengkapi Data Pelaku Usaha Orang Perseorangan (jika pelaku usaha Perseorangan)
         2. Atau, Lengkapi Data Pelaku Badan Usaha (jika pelaku usaha merupakan Badan Usaha)




  • Lengkapi Data Usaha, dan isi data yang diminta

  1. Untuk mengisi data KBLI, klik INFORMASI di halaman depan situs oss.go.id pilih KBLI 2020, atau klik disini KBLI 2020
  2. Ketik nama jenis usaha di kotak PENCARIAN
  3. Catat kode jenis kegiatan usaha di daftar KBLI
  4. Masukkan kode itu dikolom data yang diminta
  • Kemudian KLIK tombol SELANJUTNYA
  • Lengkapi data produk/jasa dan detil usaha
  • Periksa kembali Daftar Kegiatan Usaha dan klik tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA

  • Sistem akan menampilkan PERNYATAAN MANDIRI, Baca, Pahami, dan Centang semua, lalu klik LANJUT

  • Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi (jika ada), Izin Lingkungan (jika ada) dan Izin Usaha (jika ada)

  • Lihat sampai ke bawah, dan beri tanda centang pada kotak disclaimer

  • Lalu, klik tombol TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA

  • Setelah masuk halaman TERBIT NIB, silakan klik CETAK NIB, pada halaman ini Anda juga dapat mencetak Pernyataan Mandiri

Jika Anda mengalami kendala saat membuat NIB secara online, Anda bisa mengirimkan email ke kontak@oss.go.id