Konsultan Pajak
terlebih dahulu harus mendapatkan Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, yaitu dengan cara
menyampaikan permohonan secara tertulis yang disampaikan dengan mengisi
formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak pada
aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Izin
Praktik Konsultan Pajak tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- daftar
riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
- fotokopi
Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
- Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia (POLRI);
- pas
foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak
3 (tiga) lembar;
- fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- fotokopi
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- surat
pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada
Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- fotokopi
surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah
dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
- fotokopi
surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun (bagi yang pernah
mengabdikan diri sebagai pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak); dan
- surat
pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
Atas permohonan izin
praktik yang disetujui akan mendapatkan Kartu Izin Praktik dengan jangka waktu
masa berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin
Praktik.
Sebelum jangka waktu
masa berlaku Kartu Izin Praktik berakhir, Konsultan Pajak harus menyampaikan
permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan perpanjangan masa
berlaku Kartu Izin Praktik.
Peningkatan Izin
Praktik Konsultan Pajak akan didapatkan secara berjenjang mulai dari Izin
Praktik tingkat A dan dapat ditingkatkan ke tingkat yang Iebih tinggi, kecuali
bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan
sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai
Direktorat Jenderal Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan
Pajak.
Peningkatan Izin
Praktik Konsultan Pajak ke tingkat yang lebih tinggi harus menyampaikan
permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus memenuhi persyaratan:
- telah
berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang Izin Praktik
terakhir; dan
- memiliki
Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang Iebih tinggi dari
Sertifikat Konsultan Pajak yang digunakan untuk memperoleh Izin Praktik terakhir.
Permohonan Peningkatan
Izin Praktik Konsultan Pajak harus dilampiri dokumen sebagai
berikut:
- fotokopi
Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
- salinan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Izin Praktik terakhir;
- Kartu
Izin Praktik terakhir;
- Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia (POLRI);
- pas
foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak
3 (tiga) Iembar; dan
- fotokopi
surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah
dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
Permohonan untuk
memperoleh Izin Praktik dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik harus
diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal
diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak.