Persyaratan konsultan pajak dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu:
- Secara
umum bagi Anda yang
berkeinginan menjadi konsultan pajak, maka harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- berstatus
Warga Negara Indonesia;
- bertempat
tinggal di Indonesia;
- tidak
terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau
Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang
berwenang;
- memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak;
- menjadi
anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat
Jenderal Pajak; dan
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
- Bagi
mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengundurkan diri sebagai
Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan umum, Anda
juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
- telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Bagi
Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan umum, Anda
juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mengabdikan
diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat
Jenderal Pajak;
- selama
mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan
di bidang kepegawaian;
- mengakhiri
masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan
memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
- telah
melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat
keputusan pensiun.