SYARAT PENGAJUAN KETETAPAN RENCANA KOTA

 


SYARAT KETETAPAN RENCANA KOTA (KRK)

1.    Identitas KTP (Penanggung jawab/Pemilik)

2.    Bila pemohon berbadan Hukum dilampiri akta pendirian badan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan Dst).

3.    Fotocopy bukti penguasaan tanah yang Sah bisa berupa: A. Sertifikat, B. Letter C/D SKPT.

4.    SPPT PBB (pembayaran terakhir)

5.    Plot Lokasi (di print dari google maps)

6.    Foto Lokasi Tempat

7.    NPWP Penanggung Jawab

8.    Surat Referensi Pendukung lainnya

9.    Surat Kuasa bermaterai 10.000 (Bagi pengurusan yang dikuasakan)

10.  Formulir permohonan yang ditandatangani permohonan.

DASAR HUKUM KRK :

1.    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung