SYARAT KETETAPAN RENCANA KOTA (KRK)
1. Identitas KTP
(Penanggung jawab/Pemilik)
2. Bila pemohon berbadan
Hukum dilampiri akta pendirian badan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan Dst).
3. Fotocopy bukti
penguasaan tanah yang Sah bisa berupa: A. Sertifikat, B. Letter C/D SKPT.
4. SPPT PBB (pembayaran
terakhir)
5. Plot Lokasi (di print
dari google maps)
6. Foto Lokasi Tempat
7. NPWP Penanggung Jawab
8. Surat Referensi
Pendukung lainnya
9. Surat Kuasa bermaterai
10.000 (Bagi pengurusan yang dikuasakan)
10. Formulir permohonan
yang ditandatangani permohonan.
DASAR HUKUM KRK :
1. Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan dan Gedung