PKKPR-Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Penataan Ruang
DASAR HUKUM :
1.Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 13 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
3.Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
•Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan yang disahkan sebagai badan hukum
•Fotocopy KTP Pemohon
•Fotokopi kepemilikan tanah / sertifikat
•Gambar sketsa tanah
•Mengisi Formulir Permohonan Izin
•Persetujuan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan
•Uraian Rencana atau Proposal yang akan di bangun
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
1.Datang ke Kantor Perizinan
2.Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan (Front Office)
3.Pemeriksaan berkas oleh Petugas Front Office
4.Pembayaran Retribusi di Kasir
5.Penyerahan SK kepada pemohon
6.Penyerahan SK kepada pemohon 2 Hari
7.proses SK izin oleh DPMPTSP Kabupaten Pati