SYARAT PENGAJUAN PERSETUJUAN KEGIATAN KESESUAIAN PENATAAN RUANG (PKKPR)


PKKPR-Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Penataan Ruang

DASAR HUKUM : 

1.Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

2.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 13 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

3.Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal.


Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

•Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan yang disahkan sebagai badan hukum

•Fotocopy KTP Pemohon

•Fotokopi kepemilikan tanah / sertifikat

•Gambar sketsa tanah

•Mengisi Formulir Permohonan Izin

•Persetujuan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan

•Uraian Rencana atau Proposal yang akan di bangun

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

1.Datang ke Kantor Perizinan

2.Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan (Front Office)

3.Pemeriksaan berkas oleh Petugas Front Office

4.Pembayaran Retribusi di Kasir

5.Penyerahan SK kepada pemohon

6.Penyerahan SK kepada pemohon 2 Hari

7.proses SK izin oleh DPMPTSP Kabupaten Pati