21 Consutant bersama dengan
partner lawyer dan konsultan hukum profesional sebagai penyedia jasa pelayanan
hukum kepada personal maupun perusahaan. Jasa layanan hukum yang diberikan
berupa konsultasi hukum dari berbagai persoalan hukum, menangani dan
menyelesaikan berbagai permasalahan hukum melalui badan peradilan maupun
melalui proses penyelesaian diluar peradilan.
21 Consultant Group memiliki dua bidang praktik utama yang
masing-masing terbagi dalam bidang-bidang khusus lainnya. adapun maksud
pembagian kekhususan ini adalah agar kami dapat memberikan jasa kepada klien
secara lebih efisien dan agar klien kami meyakini bahwa mereka telah
mendapatkan arahan dan servis yang terbaik berdasarkan perkembangan hukum yang
terbaru dalam setiap kasus yang kami tangani. ruang lingkup praktek kantor
hukum kami meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1. Jasa Hukum Litigasi
a. Perkara Pidana
21 Consultant Group menyediakan dan menangani jasa hukum dalam
persoalan hukum pidana, diantaranya yaitu:
Perkara Narkotika, Penipuan,
Perbankan, penggelapan dll. Memberikan arahan dan mendampingi klien dalam
proses penyidikan di tingkat kepolisian maupun kejaksaan
b. Perkara Perdata
21 Consultant Group menyediakan dan memberikan jasa hukum dalam
persoalan hukum perdata, diantaranya yaitu:
Perkara utang piutang,
wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dll. Memberikan arahan, mendampingi dan
membela kepentingan klien dalam memperjuangkan hak-hak klien yang dilanggar
2. Jasa Hukum Non Litigasi dengan
konsentrasi Hukum Bisnis
a. Perusahaan
21 Consultant Group memberikan jasa hukum terhadap
permasalahan-permasalahan perusahaan seperti pendirian perusahaan terbatas,
termasuk pendirian PT lokal maupun PT PMA. Kantor Hukum kami juga memberikan
arahan tentang praktek pengelolaan perusahaan yang baik.
b. Perbankan dan Keuangan
21 Consultant Group menyediakan dan memberikan jasa hukum dalam
kaitannya dengan perjanjian kredit, baik offshore maupun onshore yang mencakup
pembuatan dan pemeriksaan perjanjian kredit pembuatan dan pemeriksaaan
perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian kredit tersebut, gadai
saham, jaminan pribadi atau perusahaan, fiducia, pelayanan kami juga mencakup
menangani masalah kredit macet dan mengurus pelaksanaan eksekusi dari jaminan
tersebut, serta mamberikan jasa hukum sehubungan dengan restrukturisasi hutang.
c. Kepailitan
21 Consultant Group menyediakan dan memberikan jasa hukum dalam
berbagai aspek permasalahan kepailitan. Jasa hukum kami dalam kepailitan
termasuk:
Memberikan arahan dalam berbagai
issu menyangkut hukum kepailitan dan proses persidangan di Pengadilan Niaga
Mewakili Klien dalam kedudukannya
sebagai kreditur atau sebagai debitur dalam gugatan kepailitan di Pengadilan
Niaga dan di Mahkamah Agung
Mewakili Klien dalam kedudukannya
sebagai kreditur dalam menghadiri pertemuan kreditur dalam masa Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Mewakili Klien dalam dalam proses
persidangan perdata di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan di Mahkamah
Agung
d. Asuransi
21 Consultant Group menyediakan dan memberikan jasa hukum dalam
kaitannya dengan permasalahan claim asuransi dan permasalahan asuransi yang
lain.
e. Hak Atas Kekayaan Intelektual
21 Consultant Group menyediakan dan memberikan jasa hukum dalam
kaitannya dengan permasalahan Hak Atas Kekayaan Intelektual, pelayanan dari
firma hukum kami termasuk pengurusan, pendaftaran, dan perpanjangan hak cipta,
paten, merek, desain industri dan juga usaha perlindungannya.
f. Alternatif Penyelesaian
Sengketa
21 Consultant Group menyediakan dan memberikan jasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur Mekanisme Alternative Penyelesaian Sengketa (MAPS), seperti negosiasi, mediasi atapun arbitrasi baik melalui jalur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) maupun di luar BANI.