Apa itu Somasi??

Apa dan bagaimana cara membuat somasi ?

 

Apakah SOMASI itu? Hal-hal apa saja yang dapat menimbulkan somasi? Apa akibat hukum bila somasi diabaikan?

Mari kita bahas satu persatu

Apakah somasi itu?

Menurut J. Satrio dalam artikel Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian I), dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) tidak dikenal istilah somasi, namun dalam doktrin dan yurisprudensi istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau peringatan (surat teguran). Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi.

Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan :

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”

Selanjutnya, dalam Pasal 1243 KUHPer yang berbunyi :

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

Wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi.

Somasi bukan merupakan sebuah upaya dari proses hukum formil. Secara hukum, mengirim surat somasi dipersamakan dengan mengirim surat biasa. Semua orang dapat dan boleh mengirimkan surat somasi kepada pihak lain, untuk menjelaskan kedudukan dirinya dalam suatu perkara. Sehingga, mengirimkan surat somasi berarti melakukan upaya secara non-litigasi (upaya hukum di luar Pengadilan).

 

Hal-hal apa saja yang dapat menimbulkan somasi?

J. Satrio mengatakan bahwa hal yang menyebabkan diperlukannya somasi adalah keadaan belum dilakukannya suatu prestasi oleh pihak debitur, sehingga pihak kreditur harus memperingatkan debitur untuk berprestasi dengan cara mengirimkan somasi.

Apa akibat hukum bila somasi diabaikan?

akibat hukum bagi debitur bila somasi diabaikan, menurut J. Satrio, somasi yang tidak dipenuhi –tanpa alasan yang sah– membawa debitur berada dalam keadaan lalai, dan sejak itu semua akibat kelalaian (wanprestasi) berlaku. Sedangkan akibat hukum bagi kreditur, wanprestasinya debitur menyebabkan kreditur berhak untuk menuntut hal-hal berikut:

a.      Pemenuhan perikatan;

b.      Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;

c.      Ganti rugi;

d.      Pembatalan persetujuan timbal balik;

e.      Pembatalan perikatan dan ganti rugi.

 

Sumber hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

 

Andika Agus Nugraha_legal officer 21 consultant