Apa itu penghinaan pengadilan? penghinaan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court adalah perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman . Contempt of court pada awalnya berkembang di negara Common law. Secara histroris berkembang di Kerajaan Inggris pada abad pertengahan yang mana pada saat itu terdapat anggapan bahwa raja memiliki hak seperti Tuhan. Oleh karena itu, setiap rakyat harus tunduk kepada raja dan menghormati raja. Pada saat itu contempt of court identik dengan Contempt of King karena belum ada independensi peradilan. Selanjutnya dalam perkembangannya Contempt of court mendapat tempat dalam UNCAC ( United Nations Convention Against Corruption) , Konvensi Perserikatan bangsa-Bangsa melawan Korupsi dalam Pasal 25 yang mengharuskan negara-negara anggotanya untuk mengkriminalisasi perbuatan menghalangi jalannya persidangan dan Negara Indonesia sebagai salah satu negara anggota wajib mengikuti aturan tersebut.
Di
Indonesia ,Istilah Contempt of Court sudah ada sejak dibentuknya UU Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.Dalam UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung Penghinaan terhadap
peradilan diartikan sebagai perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan yang
dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan. Hal ini
termuat dalam Penjelasan Umum butir 4 Alinea ke 4 UU No 14 Tahun 1985 yang
menyatakan: “..........Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya
suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan pancasila maka perlu pula dibuat suatu
undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap
dan/ atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan martabat dan
kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai “Contempt of Court”.”
Berdasarkan
penjelasan umum diatas artinya wajib dibentuknya suatu UU khusus yang mengatur
lebih lanjut tentang contempt of Court ini karena memang diatur dalam UU
tersebut. Selain itu mengingat betapa banyaknya penghujatan terhadap pejabat
peradilan yang sejatinya materi penghujatan tersebut tidak pernah ada,
sementara itu terjadi pergeseran dari norma-norma sikap dan perilaku di
kalangan masyarakat , yang dapat diketahui dengan rendahnya kepercayaan
masyarakat baik terhadap pejabat peradilan, maupun terhadap lembaga peradilan
dalam mencederai keadilan. Lahirnya UU Contempt of Court adalah prioritas utama
demi terwujudnya kekuasan kehakiman yang mandiri serta tegaknya negara hukum.
Perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain :
- Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court);
- Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders);
- Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (scandalising the court);
- Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice);
- Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (sub-judice rule).
a.
b.
c.
d.