Apa itu Contempt of Court?




Apa itu penghinaan pengadilan? penghinaan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court adalah perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman . Contempt of court pada awalnya berkembang di negara Common law. Secara histroris berkembang di Kerajaan Inggris pada abad pertengahan yang mana pada saat itu terdapat anggapan bahwa raja memiliki hak seperti Tuhan. Oleh karena itu, setiap rakyat harus tunduk kepada raja dan menghormati raja. Pada saat itu contempt of court identik dengan Contempt of King karena belum ada independensi peradilan. Selanjutnya dalam perkembangannya Contempt of court mendapat tempat dalam UNCAC ( United Nations Convention Against Corruption) , Konvensi Perserikatan bangsa-Bangsa melawan Korupsi dalam Pasal 25 yang mengharuskan negara-negara anggotanya untuk mengkriminalisasi perbuatan menghalangi jalannya persidangan dan Negara Indonesia sebagai salah satu negara anggota wajib mengikuti aturan tersebut.

Di Indonesia ,Istilah Contempt of Court sudah ada sejak dibentuknya UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.Dalam UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung Penghinaan terhadap peradilan diartikan sebagai perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan. Hal ini termuat dalam Penjelasan Umum butir 4 Alinea ke 4 UU No 14 Tahun 1985 yang menyatakan: “..........Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila maka perlu pula dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/ atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai “Contempt of Court”.”

Berdasarkan penjelasan umum diatas artinya wajib dibentuknya suatu UU khusus yang mengatur lebih lanjut tentang contempt of Court ini karena memang diatur dalam UU tersebut. Selain itu mengingat betapa banyaknya penghujatan terhadap pejabat peradilan yang sejatinya materi penghujatan tersebut tidak pernah ada, sementara itu terjadi pergeseran dari norma-norma sikap dan perilaku di kalangan masyarakat , yang dapat diketahui dengan rendahnya kepercayaan masyarakat baik terhadap pejabat peradilan, maupun terhadap lembaga peradilan dalam mencederai keadilan. Lahirnya UU Contempt of Court adalah prioritas utama demi terwujudnya kekuasan kehakiman yang mandiri serta tegaknya negara hukum.

 Perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain :

  1. Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court);
  2. Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders);
  3. Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (scandalising the court);
  4. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice);
  5. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (sub-judice rule).

a.     

b.      

c.       

d.